Hak Kekayaaan Intelektual disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Perguruan tinggi memiliki peran besar untuk mendorong civitas akademika melaporakan hasil kretivitas intelektualnya untuk dikelola oleh dunia industri sehingga memiliki nilai ekonomi, bagi penemunya dan bagi kampusnya. Bayangkan, jika civitas akademika sebuah kampus, berhasil menemukan kreativitas intelektualnya dengan nilai ekonomis tinggi sudah dapat dipastikan akan membawa kesejahteraan bagi kehidupan kampusnya itu.
Bagaimana tahapan membudayakan HKI di perguruan tinggi ? diantaranya ada komitmen sbg research university (kebijakan,fasilitas, dan anggaran), Pendirian Sentra HKI. Sosialisasi ke civitas akademika, Pendaftaran HKI dari hasil penelitian, Publikasi dan promosi ( Media dan Industri ).
Bagaimana caranya membuat akun HKI, silakan mengunjungi portal berikut : https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register
Apabila ada kesulitan silakan kita buat forum agar setiap insan akademik di perguruan tinggi bisa mendaftarkan hasil kretifitas intelektualnya dan didaftarkan ke negara untuk dicatat.
