Seiring dengan terbitnya Permendikbudristekdikti Nomor 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi, dinyatakan dalam pasal 14 Ayat 1 bahwa pelaksanaan proses pembelajaran diselenggarakan
dengan:
a. menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif;
b. memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial,
ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa;
c. menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika; dan
d. memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan
sepanjang hayat.
Fleksibilitas dalam proses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:
a. proses pembelajaran yang dapat dilakukan secara tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau
kombinasi tatap muka dengan jarak jauh.
Bagaimana proses pelaksanaan dan penjaminan mutu pembelajaran daring tersebut ? berikut disajikan bahan pemaparan perkuliahan daring. Klik di sini