Sudikno Mertokusumo (1999: 67) memberikan definisi putusan hakim sebagai suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau suatu sengketa antara para pihak. Dalam definisi ini Sudikno mencoba untuk menekankan bahwa yang dimaksud dengan putusan hakim itu adalah yang diucapkan di depan persidangan. Sebenarnya putusan yang diucapkan di persidangan (uitspraak) memang tidak boleh berbeda dengan yang tertulis (vonnis). Namun, apabila ternyata ada perbedaan diantara keduanya, maka yang sah adalah yang diucapkan, karena lahirnya putusan itu sejak diucapkan. Hal ini sebagaimana yang diinstruksikan oleh Mahkamah Agung melalui surat edarannya No. 5 Tahun 1959 tanggal 20 April 1959 dan No. 1 Tahun 1962 tanggal 7 Maret 1962 yang antara lain menginstruksikan agar pada waktu putusan diucapkan konsep putusan harus sudah selesai. Sekalipun maksud surat edaran tersebut ialah untuk mencegah hambatan dalam penyelesaian perkara, tetapi dapat dicegah pula adanya perbedaan isi putusan yang diucapkan dengan yang tertulis.
Hal senada juga disampaikan oleh beberapa ahli hukum lainnya, diantaranya Muhammad Nasir yang mendefinisikan putusan hakim sebagai suatu pernyataan (statement) yang dibuat oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu dan diucapkan di muka sidang dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara antara para pihak yang bersengketa. Dan Moh. Taufik Makarao (2004: 124) memberikan arti putusan hakim sebagai suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Sedangkan menurut Mukti Arto, putusan adalah pernyataan hakim yang diajukan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (A. Mukti Arto, 2000:251).
Dari uraian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan putusan hakim adalah suatu pernyataan yang dibuat dalam bentuk tertulis oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu dan diucapkan di depan persidangan perkara perdata yang terbuka untuk umum setelah melalui proses dan prosedural hukum acara perdata pada umumnya dengan tujuan untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara perdata guna terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa.
Untuk dapat memberikan putusan yang benar-benar menciptakan kepastian hukum dan mencerminkan keadilan, hakim sebagai penegak hukum yang melaksanakan peradilan harus benar-benar mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, serta peraturan hukum yang mengaturnya yang akan diterapkan, baik peraturan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan maupun hukum yang tidak tertulis seperti hukum kebiasaan (Riduan Syahrani, 1998: 83). Karenanya dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan, bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama tentang perceraian yang amarnya mengabulkan permohonan dan atau mengabulkan gugatan penggugat maupun menolak permohonan dan atau gugatan penggugat merupakan abstraksi dari hasil akhir proses pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh majelis hakim. Dalam bagan di bawah ini dijelaskan bagaimana majelis hakim melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan perkara perceraian sampai dijatuhkannya putusan majelis hakim.

Bagan di atas menjelaskan mengenai tahapan-tahapan di dalam penjatuhan putusan hakim di Pengadilan Agama, terutama difokuskan pada saat perkara memasuki tahap pembuktian. Dari segi metodologi, hakim dalam mengambil keputusan terhadap perkara yang diperiksa dan diadili hendaknya melalui proses tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Mengkonstatir. Setelah hakim merumuskan pokok masalahnya, kemudian hakim menentukan siapa yang dibebani pembuktian untuk pertama kali. Dari pembuktian inilah, hakim akan mendapatkan data untuk diolah guna menemukan fakta yang dianggap benar atau fakta yang dianggap salah (dikonstatir). Mengkonstatir artinya hakim melihat, mengetahui, membenarkan telah terjadinya peristiwa, harus pasti bukan dugaan, yang didasarkan alat bukti dalam pembuktian. Proses pembuktian dimulai dengan meletakkan beban bukti yang tepat kepada siapa beban bukti ditimpakan. Kemudian hakim Menilai alat bukti yang diajukan, apakah alat bukti tersebut memenuhi syarat formil, syarat materiil, memenuhi batas minimal bukti serta mempunyai nilai kekuatan pembuktian. Dan akhirnya Menentukan terbukti atau tidak dalil/peristiwa yang diajukan. Bagi Hakim yang penting fakta peristiwa bukan hukumnya. Pembuktian adalah ruh bagi putusan hakim (Wildan Suyuti, 2013: 3). Dalam tahap mengkonstatir, hakim mengkonstatir benar atau tidaknya peristiwa yang diajukan. Misalnya benarkah si A telah berselingkuh dengan wanita lain sehingga si B menderita lahir dan batin yang berakibat pada perselisihan dan pertengkaran ? di sini para pihak berkewajiban untuk membuktikan melalui penggunaan alat-alat bukti. Dalam tahap konstatir ini kegiatan hakim bersifat logis. Penguasaan hukum pembuktian bagi hakim, sangat dibutuhkan pada tahap ini (Muhammad Camuda, 2012: 12).
- Mengkualifisir. Dalam Tahap mengkualifisir, hakim menilai termasuk hubungan hukum apa tindakan si A tadi ? Dalam hal ini dikualifisir bahwa perbuatan A memiliki WIL menjadi sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran (Pasal 19 huruf (f) PP.Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) KHI. Mengkualifisir bermakna bahwa dalam tindakan ini dilakukan penilaian terhadap peristiwa yang telah dianggap terbukti itu termasuk hubungan hukum apa atau yang mana. Dengan perkataan lain, mengkualifisir merupakan tindakan menemukan hukumnya bagi peristiwa yang telah dikonstatir. Artinya hakim mencari/menentukan hubungan hukum terhadap dalil /peristiwa yang telah dibuktikan. Hakim menilai terhadap dalil/peristiwa yang telah terbukti atau menilai dalil/peristiwa yang tidak terbukti dengan peraturan perundang-undangan yang merupakan hukum materiil atau dapat dikatakan mencari penerapan hukum yang tepat terhadap dalil / peristiwa yang telah dikonstatir.
- Mengkonstituir. Dalam tahap ini hakim menetapkan hukumnya terhadap yang bersangkutan (para pihak ). Di sini hakim menggunakan sillogisme, yaitu menarik suatu simpulan dari premis mayor berupa aturan hukumnya dan premis minor berupa tindakan si A memiliki WIL atau selingkuhan yang menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran dengan si B. Mengkonstituir merupakan tindakan memberi konstitusinya terhadap peristiwa yang telah dikonstatir dan dikualifisir. Dengan demikian mengkonstatir sesungguhnya mengandung pengertian bahwa dalam tindakan ini hakim menentukan hukumnya.