Pengabdian kepada masyarakat sebagai dharma perguruan tinggi, masih dipandang kurang penting dalam kehidupan perguruan tinggi. Hal ini bisa dilihat dari minimnya produk/hasil pengabdian yang diperoleh oleh civitas akademika. Padahal, sejatinya dharma perguruan tinggi di bidang pengabdian merupakan jati diri dan eksistensi sebuah kampus. (Pemaparan judul ini dapat diklik dalam video di bawah) .
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dinyatakan bahwa pengabdiaan kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan pengertian ini, maka pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh civitas akademika mengandung arti bahwa pengabdian merupakan kegiatan mahasiswa dan dosen (civitas akademika) dalam memberdayakan masyarakat, dilakukan dengan memanfaatkan dan menerapkan ilmu para civitas akademika, memiliki luaran yang jelas, yaitu bagi pengabdi dan bagi masyarakat. Bagi pengabdi luaran pengabdian berupa laporan pengabdian, video, artikel media massa, HKI, buku dummy ber-ISBN, dan poster. Adapun out come berupa artikel pada jurnal pengabdian (Nasional dan internasional), prosiding, menjadi visiting lecture dalam berbagai forum ilmiah dan mitra produktif dan bagi masyarakat, sebagai penerima manfaat pengabdian menjadi masyarakat yang cerdas dan sejahtera.
Namun, bagaimana pelaksanaan pengabdian kpd masyarakat pada masa pandemi. Seperti apa teknis dan bentuk kegiatannya ? silakan simak tayangan pemaparannya pada Klik Video berikut ini.
