RUU Ketahanan Keluarga (selanjutnya RUU KK) diusulkan oleh Fraksi Golkar, PAN, PKS dan Gerindra pada 7 Februari 2020. Tujuannya sebagai upaya perlindungan dan dukungan oleh pemerintah bagi keluarga Indonesia agar tangguh dan mandiri, serta untuk menjawab urgensi diterbitkannya suatu lex specialis yang mengatur urusan keluarga secara holistik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, karena peraturan perundang-undangan yang ada selama ini dinilai hanya mengatur urusan keluarga secara parsial.
Dibalik semua rencana di atas, RUU KK menuai kritikan keras dari elemen masyarakat yang menyatakan bahwa RUU KK mengatur terlalu jauh urusan domestik, tidak responsif gender, mengabaikan realitas keluarga yang sesungguhnya dan sebagainya. Krittik atas urgensi RUU KK menjadi penting untuk ditanyakan ulang. Karena usulan tentang urgen tidaknya RUU KK ini dipertanyakan beberapa kalangan bahkan ada juga yang menghendaki agar pembahasannya tidak perlu dilanjutkan.
Perlu dan tidaknya suatu undang-undang dibuat setidaknya mencakup pada 3 pertimbangan, yaitu aspek filosofis bahwa undang-undang itu dibuat sesuai dengan cita-cita luhur berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Aspek yuridis bahwa RUU KK disusun tidak bertabrakan dan tumpang tindih dengan peraturan-peraturan di atasnya dan yang sudah ada sehingga kehadiran RUU KK ini ketika menjadi UU akan menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Yang terakhir adalah aspek sosiologis bahwa RUU KK benar-benar dibutuhkan masyarakat sehingga rumusan pasal-pasalnya yang mengandung ketidakjelasan, kontroversi dan menimbulkan polemik agar dibahas ulang sehingga bunyinya harmonis dengan realitas empiris.
Dengan demikian, RUU KK ini mestinya dikembalikan ke pengusul nya agar pasal-pasalnya tidak mengandung polemik di masyarakat.