Sejak diberlakukan kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka melalui Permendibud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, seluruh peguruan tinggi di Indonesia berupaya merumuskan kebijakan tersebut dalam tataran teknis. Kemendikbud telah mengeluarkan panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, namun perguruan tinggi dilingkungan Kementerian Agama masih menunggu panduan tersebut dari Kemenag.
Namun demikian, sejalan dengan semangat kampus merdeka, Kopertais WIlayah II Jawa Barat melalui bidang akademik, mendiskusikan hal tersebut dengan judul yang berbeda, yaitu E-Learning sebagai Implementasi Kampus Merdeka.
Pemanfaatan e-learning sebagai media pembelajaran bisa digunakan untuk melakukan pembelajaran antar prodi yang sejenis atau beda prodi di perguruan tinggi yang berbeda. Untuk selanjutunya silakan simak tayangan hasil diskusi akademik tersebut dalam youtube berikut ini. Silakan Klik